Alhamdulillah, Kabar Baik untuk THLT Lebong

Kamis 10-03-2022,13:12 WIB
Editor : Radar Lebong

LEBONG, radarlebong.com - Alhamdulillah, kabar baik untuk THLT Lebong yang saat ini masih setia mengabdi di OPD nya masing-masing. Pasalnya, 1.400 lembar SK (Surat Keputusan) THLT (Tenaga Harian Lepas Terpadu) akan segera terbit. BKPSDM Lebong hanya menerbitkan satu lembar SK induk saja per OPD. Setelah itu barulah OPD akan menindaklanjuti penerbitan SK tugas masing-masing THLT yang direkrut berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME menerangkan jika pihaknya mulai memproses untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) tugas Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) berdasarkan usulan masing-masing OPD dilingkungan Pemkab Lebong. Penerbitan SK tersebut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per 1 Januari 2022. Baca Juga2 OPD Belum Sampaikan Usulan THLT 2022, Sekda: Tinggalkan, Jangan Merasa Spesial! "Ya, sudah di proses bidang mutasi," kata Pedo sapaan akrabnya. Sementara itu, lanjutnya, dari 50 OPD dilingkungan Pemkab Lebong masih terdapat 2 OPD lagi yang belum menyampaikan usulan kebutuhan THLT yakni dinas PUPR-Hub dan Dikbud Lebong. Untuk itu, mengingat saat ini sudah memasuki bulan Maret 2022, maka diharapkan OPD bersangkutan dapat segera menyerahkan usulan yang dimaksud ke kantor BKPSDM Lebong. "Kita pastikan bulan Maret ini semua THLT di Pemkab Lebong sudah mendapatkan SK tugas," ujarnya. Pedo menambahkan, untuk jumlah sementara SK THLT yang akan diterbitkan sebanyak 1.400 lembar. Yang mana, jumlah tersebut sesuai usulan 48 OPD. Ia berharap para THLT yang akan mendapatkan SK tugas nantinya agar dapat bekerja dengan baik, beretika, serta memahami apapun tugas yang sudah diberikan oleh atasan dalam membantu kinerja ASN di masing-masing tempat tugasnya. "Harapan kami THLT yang direkrut dan diberikan SK tugas bisa bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab. Sebab, tujuan Pemkab masih merekrut THLT ini dalah untuk membantu kerja ASN di masing-masing OPD, " pungkasnya. (wlk)

Tags :
Kategori :

Terkait