Alat Berat Dinas PUPR BU, Ditahan Polda Bengkulu

Selasa 04-01-2022,15:04 WIB
Editor : Radar Lebong

BENGKULU UTARA - Alat berat milik UPTD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Utara ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Kuat dugaan, jika penahanan alat berat ini terkait dengan dugaan penyelewengan yang tidak masuk dalam PAD Kabupaten Bengkulu Utara. Kapolres Bengkulu Utara Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik, membenarkan informasi adanya penahanan alat berat milik UPTD Dinas PUPR Bengkulu Utara oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu tersebut. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti perkara penahanan tersebut. "Saya hanya bisa membenarkan saja, karena sudah di tangani diatas (Polda,Red). Nanti coba hubungi aja di atasnya. Kita belum tahu pasti pemeriksaannya seperti apa," singkat Jery. Kepala UPTD  Hadi, mengakui jika alat berat yang dikelola pihaknya ini jarang kembali ke pool kendaraan. Penggunaan alat berat ini dilakukan atas dasar surat masuk dari pimpinan yang tak lain adalah Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara. "Kami mengelola alat berat ini, atas perintah dan instruksi dari atasan. Tentunya, dalam pengelolaan ini berdasarkan surat yang masuk dan instruksi pimpinan. Sejauh ini, tidak semua alat berat bisa digunakan, karena ada alat yang masih rusak setelah membuka badan jalan," jelas Hadi. Sayangnya, saat disinggung mengenai dasar penyewaan alat berat ini, Hadi tidak bisa menunjukkannya. (aer)

Tags :
Kategori :

Terkait