RadarLebong.com - 65 Desa dalam Kabupaten Lebong berpotensi dijabat oleh Pejabat Sementara Kepala Desa (Pjs Kades). Pasalnya, berdasarkan data Dinas PMDSos Lebong, jabatan 65 Kades ini akan berakhir pada rentang waktu antara Januari hingga Desember 2022. "Tahun 2022 ini, ada 65 masa jabatan yang akan habis," kata Plt. Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak. Menurut Herru, pihaknya sudah menerima Instrumen dari Kemendagri terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Bahkan, saat ini instrumen tersebut masih dalam proses penyiapan yang nantinya akan disampaikan kembali ke Kemendagri. Penetapan apakah Kabupaten Lebong akan menggelar Pilkades serentak atau sebaliknya, tergantung keputusan Kemendagri. Artinya, jika Pilkades serentak ini diputuskan ditunda oleh Kemendagri, maka 63 desa di Kabupaten Lebong akan dijabat oleh Pjs Kades. "Yang jelas, acuan pelaksanaan pilkades tergantung Kemendagri," singkatnya. (wlk)
65 Desa Bakal Dijabat Pjs Kades
Senin 10-01-2022,09:00 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,15:39 WIB
Waspadai 3 Jenis Kerusakan Mobil Akibat Banjir
Selasa 30-06-2026,15:15 WIB
Honda Vario 160 Tampil Makin Ganas, Mesin eSP+ Responsif
Selasa 30-06-2026,15:42 WIB
Cara Minum Kopi yang Aman untuk Penderita GERD
Selasa 30-06-2026,12:34 WIB
Guns N' Roses Rilis Harga Tiket Konser Jakarta 2026
Selasa 30-06-2026,15:10 WIB
Toyota Camry XV30 Masih Menarik, Nyaman dan Murah Tapi Boros Bensin
Terkini
Rabu 01-07-2026,11:59 WIB
Cara Mengetahui Kebocoran Listrik di Rumah agar Token Tidak Cepat Habis
Rabu 01-07-2026,10:28 WIB
Ban Motor Lebih Awet dengan Perawatan yang Tepat, Begini Caranya
Selasa 30-06-2026,15:42 WIB
Cara Minum Kopi yang Aman untuk Penderita GERD
Selasa 30-06-2026,15:39 WIB
Waspadai 3 Jenis Kerusakan Mobil Akibat Banjir
Selasa 30-06-2026,15:15 WIB