5 Terdakwa Korupsi DPRD Divonis Siang Ini

Kamis 27-01-2022,11:09 WIB
Editor : Radar Lebong

RadarLebong.com, LEBONG - 5 terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 dijadwalkan bakal menghadapi sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, hari ini (27/1). "Iya, besok (hari ini, red) sesuai dengan agenda akan dilaksanakan pembacaan putusan majelis hakim terhadap 5 terdakwa perkara ini," ungkap JPU Kejari Lebong, Godang Kris Apo Paulus Siboro, SH, kepada Radar Lebong saat dihubungi melalui pesan singkat. Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Bengkulu kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016, 3 orang terdakwa diantaranya Teguh Raharjo Eko Purwoto, mantan Ketua DPRD Lebong, Supriono, mantan sekretaris DPRD, dan Eryantoni, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lebong, dituntut bersalah oleh jaksa melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pada dakwaan kesatu subsidair. Ketiga terdakwa ini dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan untuk 2 terdakwa lainnya yakni Mahdi, mantan Wakil Ketua I dan Azman May Dolan, mantan wakil Ketua II DPRD Lebong, dituntut bersalah melanggar pasal pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pada dakwaan kesatu subsidair. Kedua terdakwa ini dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahapan. Serta uang pengganti Rp 144 juta subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. (red)

Tags :
Kategori :

Terkait