Jakarta, RaLeb.Id - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta pemerintah daerah mengecek data penerima bantuan sosial yang terindikasi masih berstatus ASN. Dia menyampaikan sesuai data yang diperoleh dari hasil konfirmasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah ASN yang terindikasi menerima bansos sebanyak 31.624 orang. Risma menyebutkan dari jumlah tersebut sebanyak 28.965 masih aktif dan sisa diperkirakan sudah pensiun yang tersebar di 511 kabupaten/kota dan 34 provinsi. "Data ini akan kami kembalikan ke daerah untuk dicek," kata Mensos Risma, Kamis (18/11). Karena itu, dia mengharapkan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan Kemensos untuk menyelesaikan persoalan ini. "Kalau tidak ada perbaikan kemudian nyata tertulis di KTP (pekerjaan) PNS, masa kita diam saja," tegasnya. Mensos Risma menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021, daerahlah yang berhak menentukan kelayakan bagi penerima bansos. "Dalam peraturannya tidak ada yang boleh menerima bantuan jika menerima pendapatan rutin dari pemerintah," pungkasnya. (mcr18/jpnn)
31.624 ASN Terindikasi Terima Bansos
Jumat 19-11-2021,14:23 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,15:53 WIB
Mobil Hatchback: Definisi, Kelebihan, dan Alasan Mengapa Banyak Diminati
Kamis 30-01-2025,15:50 WIB
Alasan Memilih Mobil Hybrid Dibandingkan dengan Mobil Listrik
Kamis 30-01-2025,15:09 WIB
Cara Mudah Membuat Video Slow Motion di TikTok, Tutorial Lengkap Bagi Pemula
Kamis 30-01-2025,15:57 WIB
Fungsi Gearbox Mobil dan Komponennya: Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan
Kamis 30-01-2025,14:05 WIB
Tembok Kotor Karena Noda Minyak? Coba 4 Cara Membersihkan Dinding Rumah
Terkini
Kamis 30-01-2025,15:57 WIB
Fungsi Gearbox Mobil dan Komponennya: Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan
Kamis 30-01-2025,15:53 WIB
Mobil Hatchback: Definisi, Kelebihan, dan Alasan Mengapa Banyak Diminati
Kamis 30-01-2025,15:50 WIB
Alasan Memilih Mobil Hybrid Dibandingkan dengan Mobil Listrik
Kamis 30-01-2025,15:09 WIB
Waspadai, Sebatang Rokok Mengambil 20 Menit Dari Masa Depan Anda
Kamis 30-01-2025,15:09 WIB