1 Napi Lapas Kabur dari BU, Eh...Sudah Tertangkap di Ipuh

Minggu 23-01-2022,19:00 WIB
Editor : Radar Lebong

RadarLebong.com, BENGKULU UTARA - Basuki (52), Narapidana Lapas IIb Arga Makmur  yang  kabur sejak Jumat lalu, ketika diberikan kesempatan memotong rumput. Eh, sudah berhasil tertangkap di Ipuh. Terciduknya, Napi kasus pengelapan tersebut berkat kerjasama pihak Kakanwil Kemenkumham dan Kepolisian, Narapidana (Napi) Kelas IIb Arga Makmur  di wilayah hukum Polsek Ipuh pada Minggu sore (23/1) sekitar pukul 17.54 WIB. Hal inipun dibenarkan oleh Kapolres BU AKBP Andy Pramudia Wardana, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik. "Iya benar, Napi yang kabur berhasil ditangkap di wilayah hukum Polsek Ipuh Polres Muko muko. Penangkapan ini, berkat upaya gabungan tim antara pihak Kemnkumham dan Kepolisian," kata Kasat singkat. Ditambahkan kasat, Napi tersebut diamankan di Kelurahan Pulau Baru Kecamatan Ipuh Kabupaten Muko muko. Dan telah diamankan di Mapolsek Muko Muko Selatan , untuk kemudian menunggu penjemputan dari Lapas  Kelas IIb Arga Makmur. "Saat ini mungkin tengah dalam perjalanan ke Bengkulu Utara, nanti langsung aja ke pihak Lapas Kelas IIb ARga Makmur," singkatnya. Untuk diketahui, tahanan Lapas Kelas IIb Arga Makmur bernama Basuki ini merupakan napi kasus penggelapan yang ditangani Polres Benteng. Ia ditahan Polres Benteng, sejak 6 Agustus 2021 dengan sangkaan Pasal 372 KUHP. Kemudian, dalam perkara tersebut pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur telah menjatuhkan putusan, pada Basuki dengan hukuman 2 tahun penjara, pada 30 November 2021 lalu. Sejak dijatuhi vonis putusan 30 November lalu, pelaku langsung ditahan di Lapas Arga Makmur. Dalam hal ini, sejatinya Basuki baru akan bebas pada 6 Agustus 2023 mendatang.(aer) (aer)

Tags :
Kategori :

Terkait