PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Tahapan Mutasi Mobil Beda Daerah Beserta Persyaratannya

Tahapan Mutasi Mobil Beda Daerah Beserta Persyaratannya

Tahapan Mutasi Mobil-tangkapan layar -

 

 

RADARLEBONG.ID - Pemilik mobil bekas dari luar daerah perlu mengurus perpindahan administrasi kendaraan sebelum menggunakannya sesuai domisili baru. Proses tersebut dikenal sebagai cabut berkas atau mutasi kendaraan.

Mutasi dilakukan untuk memindahkan data registrasi dari wilayah asal ke wilayah tujuan.

Setelah proses selesai, data pada STNK, BPKB, dan pelat nomor disesuaikan dengan domisili baru pemilik kendaraan.

Pengurusan mutasi mobil melibatkan Samsat di wilayah asal dan Samsat di wilayah baru.

Karena itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen serta mengikuti tahapan administrasi secara berurutan.

BACA JUGA:Harga Emas Pegadaian 31 Agustus 2026 Turun Tajam, Ini Rincian Galeri24 dan UBS

Sejumlah dokumen menjadi persyaratan sebelum proses cabut berkas dimulai. Dilansir dari laman Daihatsu, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

 

STNK asli dan fotokopi.

BPKB asli dan fotokopi.

KTP asli dan fotokopi.

Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti yang dilengkapi materai Rp 10.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: