Disnakertrans Lebong Ingatkan Warga Waspadai Jalur Ilegal ke Luar Negeri
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong mengingatkan masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi dalam proses pendaftaran sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan para pekerja migran mendapatkan perlindungan hukum serta terhindar dari berbagai risiko yang dapat merugikan, baik sebelum keberangkatan maupun saat bekerja di negara tujuan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP, menegaskan bahwa penggunaan jalur resmi menjadi kunci utama dalam menjamin keamanan dan kepastian hak bagi para CPMI.
Melalui prosedur yang sah, pekerja migran akan memperoleh perlindungan dari pemerintah serta kejelasan terkait hak dan kewajiban selama masa kerja.
BACA JUGA:DP3AP2KB Lebong Intensifkan Edukasi Pencegahan Kekerasan
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan praktik dari oknum tertentu yang menawarkan keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan kerugian, termasuk penipuan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan proses instan yang tidak jelas legalitasnya. Pastikan seluruh tahapan dilakukan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Epan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi berisiko menghadapi berbagai persoalan di negara penempatan. Mulai dari tidak adanya kontrak kerja yang jelas, tidak terpenuhinya hak-hak pekerja, hingga kesulitan memperoleh bantuan saat terjadi permasalahan.
Sebagai bentuk pelayanan, Disnakertrans Kabupaten Lebong membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait proses menjadi CPMI. Warga dapat memperoleh penjelasan mengenai persyaratan, tahapan pendaftaran, serta daftar perusahaan penempatan yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
“Masyarakat yang membutuhkan informasi dapat datang langsung ke kantor kami. Kami siap memberikan pendampingan agar proses keberangkatan berjalan aman dan sesuai aturan,” tambahnya.
Melalui upaya sosialisasi ini, Disnakertrans berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat terkait pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam penempatan pekerja migran. Hal ini sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap praktik perdagangan orang.
“Dengan jalur resmi, pekerja migran akan lebih terlindungi, baik sebelum berangkat, selama bekerja, maupun ketika menghadapi persoalan di luar negeri,” tutup Epan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
