Beli Tiket Pesawat hingga 5 Juli 2026, PPN Ditanggung Pemerintah
ilustrasi -foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.ID - Pemerintah resmi menanggung pajak pertambahan nilai (PPN DTP) 100 persen untuk tiket pesawat ekonomi penerbangan domestik. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menjelaskan program tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat selama periode libur sekolah.
"Ini berjalan dengan baik sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas nasional," kata Lukman saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/6).
Adapun program itu berlaku untuk pembelian tiket sejak berlakunya peraturan dari tanggal 24 Juni-5 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026, tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi, pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Lukman menambahkan program pemerintah juga bertujuan agar masyarakat dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” ujar Lukman. Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) pada data penjualan 24 Juni 2026, penerapan kebijakan PPN DTP telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi.
"Hasil pemantauan juga menunjukkan seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Implementasi program itu diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur sekolah, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian nasional.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan," bebernya.
Selain melakukan pemantauan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga melaksanakan pengawasan secara intensif terhadap kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam menerapkan kebijakan PPN DTP, tarif batas atas, serta ketentuan fuel surcharge yang berlaku.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, Kementerian Perhubungan akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi administratif kepada maskapai yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: jpnn.com
