9 Desa di Lebong Belum Ajukan DD dan ADD, PMD Minta Kepala Desa Terbuka Soal Kendala
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si--
LEBONG .RADARLEBONG.ID- Proses pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lebong saat ini hampir sepenuhnya rampung. Namun demikian, hingga kini masih terdapat sembilan desa yang belum mengajukan proses pencairan anggaran ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena dikhawatirkan akan berdampak pada keterlambatan realisasi pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pengajuan DD dan ADD di seluruh desa. Ia menjelaskan, sebagian besar desa di Kabupaten Lebong telah menyelesaikan tahapan administrasi dan mengajukan pencairan dana.
Namun, sembilan desa yang masih belum mengajukan diminta segera berkoordinasi dengan PMD apabila mengalami kendala dalam proses administrasi maupun persoalan teknis lainnya.
BACA JUGA: DD dan ADD Tahap I 2026 Belum Juga Cair, Plt Kadis PMD yang Baru Minta Desa Percepat Pengajuan
"Kami meminta desa untuk terbuka apabila memang ada hambatan dalam proses pengajuan pencairan DD dan ADD. Jangan sampai karena tidak adanya komunikasi, proses pengajuan menjadi tertunda dan berdampak pada pelaksanaan kegiatan di desa," ujar Nurmanhuri.
Menurutnya, keterbukaan dari pemerintah desa sangat penting agar pihak PMD dapat ikut membantu mencari solusi atas persoalan yang dihadapi. Mulai dari kendala administrasi, pergantian pejabat desa, hingga masalah teknis lainnya, menurut Nurmanhuri, dapat diselesaikan bersama apabila dikoordinasikan lebih awal dengan pemerintah daerah.
"Keterlambatan pengajuan DD dan ADD tidak hanya berdampak pada pencairan dana semata, tetapi juga dapat memengaruhi pelaksanaan pembangunan fisik, program pemberdayaan masyarakat, hingga pelayanan publik di desa. Sebab, dana tersebut menjadi salah satu sumber utama pembiayaan kegiatan desa setiap tahunnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Nurmanhuri mencontohkan kasus yang sebelumnya terjadi di Desa Blau, Kecamatan Lebong Atas. Desa tersebut sempat mengalami keterlambatan dalam proses pengajuan pencairan DD dan ADD karena Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa mengalami sakit sehingga proses administrasi tidak dapat berjalan optimal.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah kemudian mengambil langkah dengan mengganti Pjs kepala desa agar tahapan pengajuan dana dapat segera dilanjutkan.
"Langkah seperti itu bisa menjadi solusi bersama antara desa dan pemerintah daerah. Yang terpenting adalah adanya komunikasi dan koordinasi sehingga masalah yang muncul bisa segera ditangani," tambahnya.
Nurmanhuri menambahkan, pihak PMD pada prinsipnya siap membantu seluruh desa yang mengalami kendala dalam proses pengajuan pencairan dana. Ia berharap sembilan desa yang masih tertunda dapat segera menyampaikan hambatan yang dihadapi agar proses administrasi bisa dipercepat dan pengajuan pencairan DD serta ADD dapat segera dilakukan.
Selain itu, percepatan pengajuan dana desa juga dinilai penting agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengalami keterlambatan. Mengingat saat ini sejumlah desa di Kabupaten Lebong telah mulai menjalankan pembangunan fisik tahap pertama serta program pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari DD dan ADD.
"Jika proses pencairan terlambat, maka desa akan kesulitan mengejar target pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal ini juga dapat berdampak pada serapan anggaran dan efektivitas penggunaan dana desa dalam mendukung kesejahteraan masyarakat," tutup Nurmanhuri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
