PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Mendikdasmen Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026, Pastikan Guru Honorer Tidak Dirumahkan

Mendikdasmen Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026, Pastikan Guru Honorer Tidak Dirumahkan

- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah melakukan pembahasan terkait penataan guru ke depan.-foto :jpnn.com-

RADARLEBONG.ID-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah melakukan pembahasan terkait penataan guru ke depan.

Pembahasan itu dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga.

Menurut dia, berbagai upaya terus dilakukan supaya kebutuhan guru tetap terpenuhi dan layanan pendidikan berjalan baik.

“Jadi, kami sudah melakukan upaya-upaya untuk persoalan guru ini,” kata Mu'ti, Selasa (19/5).

Salah satu yang dilakukan ialah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Hal ini bertujuan supaya tidak ada guru honorer yang saat ini mengisi kekosongan guru aparatur sipil negara (ASN) dirumahkan oleh pemerintah daerah.

Upaya lainnya ialah melakukan redistribusi guru ASN.

Kemendikdasmen mencatat kebutuhan guru ASN hingga tahun ini mencapai 498 ribu.

Angka ini akan bertambah lagi tahun depan, karena setiap tahunnya ada 60 ribu sampai 70 ribu guru ASN pensiun.

Sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Kemendikdasmen harus melakukan redistribusi guru ASN lebih dahulu agar diketahui berapa kebutuhan riil. Setelah itu, baru dilakukan rekrutmen guru ASN baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani menegaskan SE Mendikdasmen diterbitkan untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan bagi guru, sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam penggajian guru non-ASN.

Dia mengungkapkan bahwa sebelum SE diterbitkan, terdapat sejumlah pemda yang menghentikan penugasan guru non-ASN dengan alasan belum memiliki dasar kebijakan yang jelas.

Namun, setelah SE diterbitkan, sejumlah guru kembali dipanggil untuk mengajar.

“Paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN karena memang sejatinya keberadaan mereka masih dibutuhkan,” tutur Dirjen Nunuk.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: