Banyu Biru Djarot: RUU PPRT Adalah Mandat Konstitusi untuk Akhiri Eksploitasi Pekerja
Anggota DPR RI sekaligus Anggota Badan Legislasi DPR RI, Banyu Biru Djarot, menegaskan bahwa RUU PPRT merupakan mandat konstitusi yang tidak dapat ditunda lagi.-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.ID - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki fase krusial setelah Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati kelanjutan pembahasan pada tingkat berikutnya.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di ruang rapat Baleg DPR RI, menandai titik terang setelah lebih dari dua dekade pembahasan sejak pertama kali diinisiasi pada 2004.
Anggota DPR RI sekaligus Anggota Badan Legislasi DPR RI, Banyu Biru Djarot, menegaskan bahwa RUU PPRT merupakan mandat konstitusi yang tidak dapat ditunda lagi.
“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Norma ini mengikat negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga yang selama ini berada dalam sektor informal,” ungkap Banyu Biru dalam keterangan resmi.
Menurutnya, kehadiran negara bukan hanya untuk mengatur, tetapi juga memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud.
“RUU ini menjadi instrumen penting untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT, sekaligus menghadirkan rasa aman, ketenteraman, dan peningkatan kesejahteraan bagi mereka,” jelasnya.
Banyu Biru Djarot menuturkan, secara yuridis RUU PPRT juga memberikan pengakuan hukum terhadap profesi pekerja rumah tangga serta memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam aspek pengaturan, pengawasan, pembinaan, dan pelatihan.
“Pengakuan ini penting agar hubungan kerja domestik tidak lagi berada dalam ruang abu-abu, melainkan menjadi hubungan kerja yang memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi semua pihak,” tambahnya.
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, salah satu substansi utama RUU PPRT adalah restrukturisasi hubungan kerja domestik yang selama ini bersifat informal.
"Relasi kekeluargaan tetap dapat dipertahankan sebagai nilai sosial, namun harus ditempatkan dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui hukum agar tidak menghilangkan hak dasar pekerja,” jelasnya. Banyu Biru juga menyoroti pentingnya penghapusan praktik jam kerja tanpa batas yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga.
“Negara tidak boleh menoleransi praktik kerja tanpa batas. RUU ini harus memastikan adanya batas waktu kerja yang wajar, hak istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti sebagai standar minimum perlindungan,” ujarnya.
Dalam aspek perlindungan sosial, Banyu Biru Djarot menegaskan bahwa pekerja rumah tangga harus terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional dengan skema yang adil. “Pemerintah wajib memastikan PRT memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, sekaligus memastikan bahwa formalisasi profesi ini tidak menghilangkan hak keluarga mereka terhadap bantuan sosial melalui penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Banyu Biru menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga melalui pelatihan vokasi yang terstruktur. “Pemerintah dan P3RT wajib menyediakan program pelatihan berupa skilling, reskilling, dan upskilling tanpa membebankan biaya kepada pekerja. Ini merupakan bentuk investasi negara untuk meningkatkan produktivitas dan martabat pekerja rumah tangga,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: jpnn.com
