PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Kasus Pelecehan Verbal, UI Nonaktifkan Sementara 16 Mahasiswa FH UI

Kasus Pelecehan Verbal, UI Nonaktifkan Sementara 16 Mahasiswa FH UI

Kasus Pelecehan Verbal, UI Nonaktifkan Sementara 16 Mahasiswa FH UI--

RADARLEBONG.ID-Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelaku pelecehan verbal dinonaktifkan selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan langkah ini diambil langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Hal ini berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI 15 April 2026. Satgas merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor FH UI tersebut.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata dia, dikutip Kamis (16/4).

Selama masa ini, para terduga pelaku dilarang mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar.

Hal ini termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.  Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu.

Di sisi lain, UI memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.

“Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung,” jelas Erwin.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: genpi.co