Pendaftaran Selter Sekda Lebong dan JPTP Diperpanjang 2x7 Hari, Pelamar Masih Minim
Pendaftaran Selter Sekda Lebong Diperpanjang 2x7 Hari, Pelamar Masih Minim-foto :dok/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) serta sejumlah jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Perpanjangan ini dilakukan selama 2x7 hari setelah masa pendaftaran tahap awal yang berlangsung sejak 16 hingga 31 Maret 2026 belum mampu memenuhi jumlah pelamar sesuai ketentuan.
Keputusan tersebut merujuk pada pengumuman resmi panitia seleksi (Pansel) nomor 1/PANSEL.JPT.KL/2026. Dalam aturan seleksi JPTP, setiap jabatan yang dilelang wajib diikuti minimal empat orang pelamar.
Namun hingga penutupan pendaftaran tahap pertama, jumlah tersebut belum terpenuhi, khususnya pada posisi strategis seperti Sekda dan Kepala Dinas PUPR-Hub.
BACA JUGA:Ribuan Warga Lebong Terdampak Banjir, Status Tanggap Darurat Ditetapkan
Plt. Kepala BKPSDM Lebong, A. Ropik, menegaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran merupakan langkah otomatis yang harus diambil ketika kuota pelamar belum mencukupi.
"Perpanjangan ini otomatis dilakukan selama 2x7 hari. Hal ini sesuai aturan, apabila jumlah pelamar belum memenuhi kuota minimal, maka masa pendaftaran harus diperpanjang," ujarnya.
Minimnya jumlah pelamar pada jabatan penting tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, posisi Sekda memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan jalannya administrasi pemerintahan, sementara Kepala Dinas PUPR-Hub berperan besar dalam pembangunan infrastruktur dan konektivitas wilayah. Kekosongan atau keterlambatan pengisian jabatan ini berpotensi memengaruhi efektivitas kinerja pemerintahan daerah.
"Sejumlah faktor diduga menjadi penyebab rendahnya minat ASN mengikuti seleksi terbuka ini. Selain persyaratan administrasi yang cukup ketat, tingginya beban tanggung jawab jabatan juga menjadi pertimbangan tersendiri bagi calon pelamar. Di samping itu, kesiapan personal serta dinamika internal birokrasi turut memengaruhi keputusan ASN untuk berpartisipasi dalam proses seleksi tersebut," jelasnya.
Pansel menilai, seleksi terbuka merupakan salah satu upaya penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, objektif, dan profesional. Oleh karena itu, perpanjangan masa pendaftaran diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi ASN yang memenuhi syarat untuk ikut berkompetisi secara sehat dalam mengisi jabatan strategis tersebut.
Selain memperpanjang waktu pendaftaran, Pansel juga mengimbau seluruh ASN yang memenuhi kriteria agar tidak ragu untuk mendaftarkan diri. Partisipasi aktif ASN dinilai sangat penting dalam menjaring figur-figur terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, serta komitmen terhadap pembangunan daerah.
Ia menambahkan, Apabila hingga masa perpanjangan berakhir jumlah pelamar masih belum memenuhi syarat minimal, maka Pansel tidak menutup kemungkinan akan melakukan evaluasi lanjutan. Opsi yang dapat ditempuh antara lain perpanjangan kembali masa pendaftaran atau penerapan mekanisme lain sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan seleksi JPTP ini dapat berjalan sesuai prinsip meritokrasi, sehingga pejabat yang terpilih nantinya benar-benar mampu menjalankan tugas secara optimal. Dengan demikian, keberadaan pejabat definitif di posisi strategis seperti Sekda dan kepala OPD diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lebong," tutup Ropik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
