Selama Libur Idulfitri, Kendaraan Dinas Dilarang Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi
Pj Sekretaris Daerah Lebong, Syarifudin, S,Sos, M.Si-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong meminta pejabatnya untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) di luar kepentingan kedinasan. Termasuk juga untuk keperluan mudik saat libur hari raya Idulfitri.
Pj Sekretaris Daerah Lebong, Syarifudin, S,Sos, M.Si, menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara yang kerap terjadi pada momentum libur panjang.
Pasalnya kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya telah diatur secara tegas. Karena itu, ASN diminta mematuhi ketentuan serta menjaga integritas dalam penggunaan fasilitas negara.
"Mobil dinas hanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan. Kami minta seluruh ASN mematuhi aturan dan tidakmenyalahgunakannya,” jelasnya
BACA JUGA:Posko Pengaduaan Dugaan Jual Beli Jabatan di Lebong Ditutup Tanpa Menerima Satupun Laporan
Lanjut Syarif, menegaskan Pemkab Lebong akan melakukan pengawasan penggunakaan randis untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan oleh seluruh pejabat dan pegawai.
"Jika nanti ada yang kedapatan melanggar tentu akan dikenakan sanksi," tegasnya.
Lebih jauh Syarif, mengatakan, adapun edaran KPK yang menjadi dasar antara lain menekankan pentingnya pengendalian gratifikasi serta penggunaan fasilitas negara secara tepat guna, terutama dalam periode hari raya keagamaan.
KPK secara rutin mengingatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Ini bukan sekadar imbauan, tetapi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik," katanya
Ditambahkan Syarif, langkah ini, diharapkan seluruh ASN dapat meningkatkan disiplin serta tanggung jawab dalam menggunakan aset negara sesuai peruntukannya, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi yang terus didorong oleh KPK.
"Kami harap imbauan ini bisa menjadi perhatian bagi pemegang kendaraan dinas," demikiannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
