Sengketa Tanah Ulayat, Ratusan Warga Lebong Tolak Koperasi Merah Putih di Desa Garut
Masyarakat Adat Taba Seberang menggelar aksi damai menolak alihfungsi lahan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Ratusan Masyarakat dari tiga desa yakni Desa Taba Dipoa, Taba Kauk Kecamatan LEBONG Sakti serta Desa Garut Kecamatan Amen Kabupaten LEBONG, senin 16 Februari 2026 menggelar aksi damai dilokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berada di Desa Garut Kecamatan Amen.
Dari kegiatan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Lebong tepatnya di Desa Garut Kecamatan Amen tersebut mendapatkan penolakan dari Masyarakat Adat Taba Seberang.
Alasannya karena lapangan sepak bola, lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut, merupakan tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun. Bahkan, masyarakat adat Taba Seberang menggelar aksi damai sebagai bentuk penolakan alih fungsi lahan lapangan sepak bola tersebut menjadi Koperasi Merah Putih.
Massa menuntut agar pelaksanaan pembangunan dihentikan lantaran warga mengklaim jika lahan tersebut merupakan lahan ulayat masyarakat adat. Pantauan dilokasi, pada Pukul 08.30 WIB massa berkumpul di Mushola Nurul Ikhlas, Desa Tabeak Dipoa dengan membawa spanduk serta karton kosong yang akan digunakan sebagai media penyampaian aspirasi.
BACA JUGA:Kantongi Persetujuan Teknis, Pemkab Lebong Segera Lanjutkan Selter Sekda dan JPTP
Selanjutnya, pada pukul 09.00 WIB massa bergerak dari titik kumpul menuju Lokasi aksi damai di lokasi pembangunan gerai KDMP.
Sayangnya, aksi unjuk rasa massa yang menolak pembangunan KMP tersebut sempat ricuh sehingga mengakibatkan beberapa kaca pecah dan kursi Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Garut yang berada dekat dilokasi tersebut.
Lapangan Desa Garut sekarang masuk ke wilayah Desa Garut Kecamatan Amen. Namun, Masyarakat Adat Taba Seberang menegaskan jika lapangan tersebut adalah tanah ulayat yang dulunya dibuka oleh masyarakat Desa Taba Seberang, yang saat ini sudah mekar menjadi Desa Tabeak Kauk dan Desa Tabeak Dipoa Kecamatan Lebong Sakti.
Dari aksi damai tersebut massa menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya, segera mencabut dan membatalkan dokumen hibah atau izin yang telah dikeluarkan terkait lapangan bola Taba Seberang.
Menghentikan seluruh bentuk dukungan administratif terhadap pembangunan gerai KMP dilokasi tersebut. Menghentikan segera seluruh aktivitas pembangunan dan/atau operasional diatas lahan Lapangan Sepak Bola Taba Seberang. Mengosongkan dan mengembalikan lahan kepada masyarakat dalam kondisi utuh seperti sedia kala.
Protes warga tersebut akhirnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lebong.
Penanggung jawab aksi, Arwan Basirin, menilai setiap bentuk pengambilalihan atau alih fungsi lahan tanpa persetujuan murni masyarakat adat merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan, tatanan hukum, dan rasa keadilan.
"Tidak ada kekuasaan, jabatan, ataupun modal yang memiliki legitimasi untuk membeli hak warisan leluhur kami," tegas Arwan.
Ada 5 poin yang disampaikan Masyarakat Adat Taba Seberang dalam aksi tersebut. Pertama mereka menolak secara tegas segala bentuk klaim kepemilikan, penguasaan, maupun alih
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
