Awal 2026, Dua Warga Lebong Resmi Berangkat ke Brunei Darussalam
ilustrasi --
LEBONG.RADARLEBONG.ID- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong mencatat, pada awal tahun 2026 ini sebanyak dua warga Kabupaten Lebong resmi diberangkatkan ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kedua PMI tersebut akan bekerja di Negara Brunei Darussalam dan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dengan perusahaan penyalur PMI yang telah tervalidasi oleh pemerintah.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Lebong, Riko Tandean, menjelaskan bahwa keberangkatan dua PMI tersebut menjadi catatan awal tahun bagi instansinya.
Ia menyebutkan bahwa kedua warga Lebong tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penempatan kerja melalui perusahaan penyalur resmi yang terdaftar.
BACA JUGA:ADD Lebong 2026 Hanya Rp 41 Miliar, 93 Desa Kena Imbas Pemotongan Anggaran
"Iya, ada dua warga Lebong yang sudah kami keluarkan rekomendasi untuk pembuatan pasport. Kedua warga ini sudah berangkat ke luar negeri melalui jalur resmi dengan tujuan ke Brunei," ujar Riko Tandean.
Menurut Riko, penempatan PMI melalui jalur resmi sangat penting untuk menjamin keselamatan, hak, dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Dengan melalui perusahaan penyalur yang legal dan terdata, PMI akan memperoleh kepastian kontrak kerja, perlindungan hukum, serta jaminan sosial selama bekerja di negara tujuan, dalam hal ini Brunei Darussalam.
Lebih lanjut, Disnakertrans Kabupaten Lebong terus mengajak dan mengimbau masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri agar tidak tergiur dengan tawaran kerja yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak melalui prosedur resmi. Karena tawaran tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik penempatan PMI nonprosedural yang berisiko tinggi, termasuk penipuan dan eksploitasi tenaga kerja.
"Kami mengimbau agar masyarakat Lebong tidak mudah tergiur, apabila ada oknum yang menawarkan pekerjaan di luar negeri," imbuhnya.
Ia menekankan, masyarakat Kabupaten Lebong yang ingin bekerja ke luar negeri sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi dan mendaftarkan diri ke Disnakertrans.
Dengan langkah tersebut, pihaknya dapat membantu melakukan validasi terhadap perusahaan penyalur PMI yang menawarkan pekerjaan di luar negeri, sekaligus memberikan pendampingan agar proses keberangkatan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Dengan mendaftar melalui jalur resmi, PMI akan lebih terlindungi. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk datang dan berkonsultasi ke Disnakertrans sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri, sehingga tidak menjadi korban penempatan ilegal," tutup Riko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
