PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota Bengkulu Disorot, Pemkot dan DPRD Angkat Bicara

Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota Bengkulu Disorot, Pemkot dan DPRD Angkat Bicara

Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan sikap tegas terhadap aksi anarkis yang dilakukan sejumlah oknum sopir pengangkut sampah dengan menumpahkan muatan di halaman Kantor Wali Kota dan Gedung DPRD Kota Bengkulu.-foto :harianrakyatbengkulu.co-

BENGKULU.RADARLEBONG.ID- Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan sikap tegas terhadap aksi anarkis yang dilakukan sejumlah oknum sopir pengangkut sampah dengan menumpahkan muatan di halaman Kantor Wali Kota dan Gedung DPRD Kota Bengkulu.

Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum, merusak ketertiban umum, serta mencederai wibawa institusi pemerintahan daerah.

Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, menegaskan bahwa perbuatan itu tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Ini sudah jelas salah dan merupakan pelanggaran hukum. Kami tidak akan tinggal diam dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” tegas Ronny.

BACA JUGA:Aksi Pembuangan Sampah di Kantor Wali Kota Bengkulu Dinilai Terorganisir, DPRD Minta Perda Ditegakkan

Pemkot Bengkulu menyebut aksi membuang sampah di area perkantoran pemerintahan bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang pembuangan sampah di luar tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi pidana kurungan maupun denda.

Menanggapi keluhan sopir terkait kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kian penuh, Ronny menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD Kota Bengkulu telah menyusun perencanaan dan penganggaran untuk perbaikan serta perluasan TPA sebagai solusi jangka panjang persoalan sampah kota.

“Semua ada prosesnya. Kami sudah menganggarkan perbaikan dan perluasan lahan TPA. Kami minta bersabar dan tidak melakukan tindakan yang justru melanggar hukum,” ujarnya.

Akibat aksi tersebut, kawasan pusat pemerintahan sempat dipenuhi bau menyengat dari tumpukan sampah. Wakil Wali Kota bersama jajaran Pemkot Bengkulu langsung turun ke lokasi untuk membersihkan area kantor sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus penegasan penolakan terhadap tindakan anarkis.

“Pemerintah sudah memberi perhatian dan memberdayakan para driver. Tapi ini justru dibalas dengan tindakan seperti ini,” tambah Ronny.

Sementara itu, Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengaku baru mengetahui insiden tersebut saat sedang menjalankan agenda lain terkait program BPJS gratis. Ia tidak menampik bahwa kondisi TPA saat ini memang sudah melebihi kapasitas ideal.

“Kita akui TPA sudah overload. Tapi protes dengan cara membuang sampah di kantor pemerintah adalah sikap yang kurang bijak,” ujar Dedy.

Dedy menegaskan, Pemkot Bengkulu telah mengalokasikan anggaran perluasan TPA pada tahun anggaran 2026 dan mengajak semua pihak, termasuk para driver sampah, untuk mencari solusi bersama demi pengelolaan sampah Kota Bengkulu yang lebih baik.

Di sisi lain, Ketua Rombongan Driver TPA Bengkulu, Dedi, menyatakan aksi tersebut merupakan kelanjutan dari dua kali demonstrasi sebelumnya yang dinilai belum mendapatkan tindak lanjut konkret. Ia mengeluhkan kondisi jalan menuju TPA yang rusak parah serta operasional alat berat yang kerap terhenti akibat keterbatasan bahan bakar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: harianrakyatbengkulu.co