Pentingnya Revisi UU Perikanan Demi Kesejahteraan Nelayan

Pentingnya Revisi UU Perikanan Demi Kesejahteraan Nelayan

Senator Muda Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief-foto dokumentasi/mediacenterriri-

RADARLEBONG.ID - Dalam rangka inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua

atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Komite II DPD RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Sumatera Selatan.

Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan revisi

kedua terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan penting untuk dilakukan terutama untuk mensejahterakan kehidupan nelayan.

BACA JUGA:Kementerian PUPR Diimbau Dorong Kebijakan Langkah Konkrit Penanganan Banjir di Bengkulu

BACA JUGA:Selidiki Penyebab Banjir, Gubernur Bengkulu Bentuk Tim Pemantauan dan Penelusuran

"Komite II sepakat mau merevisi dan Undang-Undang ini salah satu undang-undang yang masuk ke dalam Daftar

Prolegnas 2020-2024. Semangatnya adalah untuk mensejahterakan nelayan. Kunjungan kerja ini untuk melihat bagaimana upaya ini bisa terwujud," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Kamis (26/1/2023).



Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Bengkulu ini optimis perbaikan regulasi juga

akan mendorong upaya peningkatan kemandirian pangan terutama di sektor produksi perikanan tangkap sehingga dapat senantiasa meningkat.

BACA JUGA:Sebelum Jadi Masalah Besar, Soal Penanganan Pengelolaan Sampah

BACA JUGA:Senator Riri Harapkan Angka Kemiskinan Terus Turun

"Tulang punggung produksi perikanan adalah nelayan kecil dan tradisional. Makanya mereka harus mendapatkan

pengakuan dan dukungan agar upaya memperkuat benteng ketahanan pangan secara nasional dapat mencapai target," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.

Untuk diketahui, Komite II menyepakati memilih Kunjungan kerja Ke Provinsi Sumatera Selatan dikarenakan dinilai


Tim Kunker DIM RUU Perikanan Komite II DPD RI di Provinsi Sumatera Selatan ini di Pimpin oleh Abdullah Puteh dari Aceh dan Bustami Zainudin dari Lampung serta diikuti oleh Anggota Komite II DPD RI -foto dokumentasi/mediacenterriri-

memiliki sumber daya ikan yang sangat potensial, dinamika pengelolaan perikanan, baik darat maupun laut, dan segala problematikanya yang perlu sebagai inventarisasi.

Dalam pertemuan ini, Gubernur Sumatera Selatan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Supriono

menyambut baik kegiatan ini dan turut mengusulkan penyempurnaan RUU Perikanan ini untuk pengembangan perikanan terutama dalam mendukung program ketahanan pangan.

Pertemuan rombongan Kunker Komite II DPD RI dilaksanakan di Gedung Auditorium Graha Bina Praja dan dihadiri oleh Staf Ahli Menteri bidang Kemasyarakatan dan Hubungan antar Lembaga Kementerian Kelautan dan Perikanan,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: