Dinas PMD Lebong Belum Terima Perintah Aktifkan Perangkat Eks Padang Bano

Dinas PMD Lebong Belum Terima Perintah Aktifkan Perangkat Eks Padang Bano

Bupati Lebong Kopli Ansori menandatangani pakta integritas dihadapan massa Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) tanggal 28 September 2022--dokumen/radarlebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Warga eks Padang Bano tampaknya harus banyak-banyak bersabar meski memiliki keinginan besar untuk kembali ke dalam Kabupaten Lebong.

Disebutkan pakta integritas yang ditandatangani Bupati Lebong masa jabatan 2020-2024 Kopli Ansori dan Ketua DPRD Lebong masa jabatan 2020-2024 Carles Ronsen tanggal 28 September 2022 diatas materai Rp10 ribu, bahwa:

Keduanya berjanji akan memenuhi dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya lima point yang menjadi tuntutan masyarakat Lebong terkait permasalahan tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Lima point ini diantaranya.

Pertama, Pemda dan DPRD Lebong menganggarkan dana pembuatan gapura perbatasan Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan UN nomor 39 tahun 2003.

BACA JUGA:Garbeta Kepung Kantor Bupati, Bupati Dituntut Minta Kodim BU Tak Lanjutkan Bangun Tabat

Kedua, Pemda Kabupaten Lebong mengaktifkan kembali roda Pemerintahan Kecamatan Padang Bano sesuai dengan Perda Kabupaten Lebong nomor 7 tahun 2007 dengan melantik Pelaksana Tugas (Plt) Camat Padang Bano beserta stafnya.

Serta melantik lima Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di lima desa yang masuk dalam wilayah pemerintahan Kecamatan Padang Bano yakni Desa Padang Bano, Limes, Uk'ei, Sebayua dan Kembung.


Bekas kantor Camat Padang Bano yang tidak lagi difungsikan pasca terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2015--debiantoni/radarlebong.id

Ketiga, Pemda dan DPRD Lebong mendesak Kemendagri untuk membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015 dan mengembalikan wilayah Kabupaten Lebong secara utuh sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2003.

Keempat, Apabila upaya Pemda dan DPRD Kabupaten Lebong pada poin ketiga menemui jalan buntu, maka Pemda Kabupaten Lebong serta didukung oleh Ketua DPRD, WAJIB melakukan upaya hukum secara maksimal sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku untuk membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Tidak Hadiri Eksekusi Pilar Tapal Batas eks Padang Bano, DR. Syarif: Tidak Menghalangi Eksekusi!

Dan kelima, Pemda dan DPRD Lebong meminta agar aparat TNI dari Kodim 0423 Bengkulu Utara tidak melaksanakan skema Karya Bakti TNI dalam melaksanakan pembangunan Gapura tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.

"Pakta integritas ini kami buat tanpa paksanaan dari pihak manapun dan dengan penuh rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap sumpah jabatan kami sebagai Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, maka kami akan melaksanakan 4 point PAKTA INTEGRITAS ini dengan sebaik-baiknya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, dalam Pakta Integritas yang ditandatangani di Lebong tanggal 28 September 2022 diatas materai Rp10 ribu.

Kabid PMD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong, Herru Dana Putra ST MAk, kepada radarlebong.id Rabu (21/12/2022) mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapat perintah dari atasan untuk melaksanakan pengaktifan kembali Plt Camat dan 5 Pjs Kades di Kecamatan Padang Bano.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: