APBD Lebong Masih Tanggung Gaji Perangkat Agama di Kelurahan, Sebegini Rinciannya Gajinya, Beda-Beda Loh

APBD Lebong Masih Tanggung Gaji Perangkat Agama di Kelurahan, Sebegini Rinciannya Gajinya, Beda-Beda Loh

ilustrasi uang-pixabay-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten Lebong memastikan tahun 2023 mendatang gaji perangkat agama di kelurahan masih akan ditanggung APBD Lebong dengan anggaran sebesar Rp 633 Juta.

Perangkat agama yang dibiayai tersebut mulai dari Imam, Khatib, Bilal, Gharim, Rubiyah dan Guru TPA. Bahkan dalam APBD tahun 2023 mendatang telah disiapkan anggaran sebesar Rp 633 juta.

Kabag Kesejahteraan Sosial (Setkab) Lebong Riskal Efendi, SH menjelaskan di tahun 2023 terdapat perubahan besaran gaji untuk gharim. Dimana, untuk tahun depan gaji gharim turun dari Rp 800 ribu menjadi
Rp 750 ribu, atau turun sekitar Rp 50 ribu.

Sementara, untuk gaji perangkat agama lainnya tidak mengalami perubahan seperti gaji imam sebesar Rp 1 juta, khatib Rp 800 ribu, bilal Rp 700 ribu.

BACA JUGA:Pemkab Cairkan Honor Imam dan Pemuka Agama

"Nilai gaji tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu nomor C.338.B1 tahun 2022 tentang Besaran Standar Gaji Pengurus Rumah Ibadah di Provinsi Bengkulu," kata Kabag Kessos.

Dan perlu dicatat, APBD Lebong pun tidak menanggung gaji perangkat masjid di seluruh kelurahan.

"Dalam artian, setiap kelurahan hanya ada 1 masjid gaji perangkatnya yang ditanggung oleh pemerintah daerah.Misalnya, di kelurahan tersebut ada 2 masjid, tetap hanya 1 masjid saja yang gaji perangkat agamanya diakomodir dengan total keseluruhan anggaran perangkat agama kelurahan yang disiapkan dalam satu tahun sebesar Rp 633.600.000," jelasnya.

Saat disinggung adanya wacana gaji untuk perangkat agama di desa apakah juga akan ditanggung Pemkab Lebong.
Kabag Kesos membantah hal tersebut, dimana untuk perangkat agama di desa sudah tersedia pos anggaran tersendiri dalam Alokasi Dana Desa (ADD).

"Artinya gaji untuk perangkat agama di desa adalah kewenangan pemerintah desa setempat," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: