Diduga Lakukan Penambangan Illegal, 5 Warga Diamankan

Diduga Lakukan Penambangan Illegal, 5 Warga Diamankan

Polres Bengkulu Utara mengamankan terduga penambangan galian c ilegal-Foto Firdaus Effendi/radarlebong-

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Polres Bengkulu Utara amankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan galian c yang diduga dilakukan secara ilegal.

Dimana, kelima nya berinisial Iw (39), Me (42), BK (41), Sa, DP (35), JS (42), yang ditangkap oleh pihak Mapolsek Air Besi beserta barang bukti berupa 1 unit mobil angkutan jenis Pick-up L300,

Truk Colt Diesel dan Sekop. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik melalui Kasi Humas Polres BU Iptu Asnawi.

"Iya, pihak Mapolsek Air Besi baru baru ini menangkap 5 orang warga yang melakukan penambangan galian c tanpa mengantongi izin resmi," ujar Asnawi.

BACA JUGA:Setahun Masuk DPO Polres Lebong, Predator Cabul Anak Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Mantan Bupati Hingga Kejari Digugat Wanprestasi

Asnawi pun menjelaskan, aksi penambangan yang dilakukan kelimanya secara ilegal ini dilakukan di wilayah desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal ini juga berdasarkan laporan masyarakat, yang merasa terganggu serta terdampak dengan aksi tambang ilegal tersebut.

Alhasil, pihak Polsek Air Besi langsung bergerak dan berhasil amankan para pelaku.

"Tim mendapati kelima pelaku ini, saat tengah beraktivitas penambangan galian C yang berada di Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik,

sehingga dilakukan pengamanan terhadap orang dan barang bukti. Belajar dari pengalaman ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana khususnya yang menjadi atensi Kapolri," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: