Kepala OPD Dipersilahkan Tunjuk PPTK dari Jabatan Fungsional

Kepala OPD Dipersilahkan Tunjuk PPTK dari Jabatan Fungsional

LEBONG, radarlebong.com - Memasuki bulan ketiga tahun 2022 ini dan guna memaksimalkan penyerapan anggaran agar lebih efektif. Kepala OPD dipersilahkan tunjuk PPTK dari jabatan fungsional. Dimana, harus diakui, kebijakan tersebut telah membuat kegalauan pada tata laksana pemerintahan. Terutama bagi pejabat eselon IV yang difungsionalkan, tanpa dibarengi tugas dan fungsi pokok yang jelas. Sehingga timbul keraguan bagi mereka dalam menjalan tugas. Namun, kabar penting, bagi ASN yang telah difungsionalkan tersebut. Karena, pejabat yang difungsionalkan bisa menduduki jabatan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarni Abidin, SH, M.Si. "Benar, untuk jabatan fungsional itu bisa menduduki posisi PPTK. Dengan didasari Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai fungsional dengan kriteria tertentu," ungkap Mustarani Abidin. Lebih jauh, Sekda menerangkan, bahwa hal tersebut disampaikan menanggapi kebimbangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengingat PPTK yang selama ini berasal dari struktural. "Memang penyetaraan jabatan fungsional ini membuat semua pihak menjadi bimbang. Namun Pemkab selalu berkoordinasi terkait tugas pokok dan fungsi dari jabatan fungsional tersebut," terangnya. Sekda menambahkan, untuk Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih digodok oleh bagian hukum dan juga sekaligus mengatur tentang tupoksi, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) serta penilaian angka kredit terhadap pejabat fungsional di Kabupaten Lebong. "Setelah Perbup diterbitkan, maka diharapkan tidak ada lagi persoalan terkait jabatan fungsional. Karena tugas hingga hak jabatan fungsional sudah tertuang dalam Perbup," tandasnya. (wlk)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: