Calon Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Cicil Biaya Haji

Calon Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Cicil Biaya Haji

Calon Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Cicil Biaya Haji--Kemenag RI

RADARLEBONG.ID - Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah mencapai kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M, dengan rata-rata sekitar Rp93,4 Juta. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan ditanggung oleh jemaah memiliki rerata sebesar Rp56,04 Juta.

Kesepakatan ini kini tengah diajukan kepada pemerintah untuk diterbitkan dalam bentuk Keputusan Presiden.

Dikutip dari laman Kemenag RI, Anna Hasbie, juru bicara Kementerian Agama, menjelaskan bahwa kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Selain membahas BPIH, rapat tersebut juga mencatat bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI berkolaborasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Petugas Haji 2024: Persyaratan, Jadwal, dan Link Pendaftaran

"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," ungkap Anna Hasbie di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Sebagai langkah tindak lanjut, Anna Hasbie menyebut bahwa Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023. Tujuannya adalah memberitahukan bahwa jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.

"Kami sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," tegas Anna Hasbie.

Anna menambahkan, waktu pelunasan Bipih secara cicil akan ditentukan kemudian hari. Skema ini baru diterapkan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil dan pembayarannya hanya bisa dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden tentang BPIH.

BACA JUGA:Peluang jadi Petugas Haji 2024, Catat, Syarat dan Cara Daftar Lengkap dan Mudah

"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," pesan Anna, panggilan akrabnya.

Kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M adalah sebanyak 221.000, terdiri dari 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Dalam perkembangan terbaru, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 20.000 dari Arab Saudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: