Kejari Lebong Belum Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi KUR Bank BUMN, Fokus Periksa Saksi

Kejari Lebong Belum Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi KUR Bank BUMN, Fokus Periksa Saksi

Kejari Lebong Belum Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi KUR Bank BUMN, Fokus Periksa Saksi--(dok/rl)

RADARLEBONG.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong masih belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong.

Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rhaditio Dharma, SH, MH mengatakan saat ini pihaknya masih fokus meminta keterangan terhadap lebih dari 30 orang saksi yang menjadi korban pinjaman KUR fiktif.

"Sejauh ini kita masih terus melakukan pengembangan dengan meminta keterangan para saksi yang menjadi korban pinjaman KUR fiktif," kata Robby.

Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AZ dan didapatkan hasil bahwa setidaknya lebih kurang 50 orang warga atau nasabah yang dipinjam data identitasnya atau KTP untuk dijadikan tersangka sebagai peminjam dana KUR.

BACA JUGA:KPU Lebong: Biaya bahan kampanye Pemilu 2024 naik jadi Rp100 ribu

"Kurang lebih ada sekitar 30 orang warga yang sudah kita mintai keterangan," lanjutnya.

Ditanyai apakah warga yang dijadikan sebagai nasabah dan uang pencairan KUR diberikan ke warga pemilik KTP tersebut? Robby belum bisa berkomentar lebih banyak. Akan tetapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan ada warga atau korban yang mendapatkan dana KUR tetapi tidak sesuai dengan jumlah yang dicairkan, bahkan sama sekali tidak mendapatkannya.

"Yang jelas, kami (penyidik,red) masih akan terus meminta keterangan dari para saksi, dan untuk kelanjutannya nanti akan kita sampaikan," terangnya.

Robby menambahkan, selain meminta keterangan kepada warga yang datanya dijadikan sebagai nasabah, saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil penghitungan Negara (KN) yang sebelumnya telah diajukan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) dan auditor dari Kejaksaan Tinggi.

BACA JUGA:Harga Cabai di Lebong Merangkak Naik, Tembus Rp50 Ribu per Kilogram

"Untuk nilai KNnya kita masih menunggu hasil penghitungan dari BPK," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: