Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Permohonan Proposal Perdamaian PKPU PT LED

Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Permohonan Proposal Perdamaian PKPU PT LED

Kawasan PT LED-foto : dokumentasi-

RADARLEBONG.ID - Pengadilan Negeri Surabaya, senin ( 7/8/2023) mengabulkan permohonan proposal perdamaian PKPU ( Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ) yang diajukan PT Lombok Energy Dynamics (LED) dalam putusan Pengadilan Niaga dengan Tim Pengurus dalam perkara yakni Patriana Purwa, dan kawan-kawan.

Dan, Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas.

Permohonan PKPU tersebut diterima oleh Kreditor termasuk kreditor Pemohon yakni PT Graha Benua Etam.

Dimana, diketahui PT. GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara.

BACA JUGA:Sidang Putusan Korupsi Bantuan Kemendes di Lebong, Vonis 3 Terdakwa Berbeda-beda

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Lebong Tangani 71 Perkara, 2 Perkara Paling Menonjol

Total piutang PT LED per 27 Juli 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Terdiri dari preferen Rp 32,2 miliar, separatis Rp 677,9 miliar dan konkuren sebesar Rp 917,9 miliar. 

Lalu, 28 Juli dilakukan rapat kreditur (RK) membahas proposal perdamaian dan voting. Saat itu dihadiri oleh seluruh kreditor termasuk PLN. Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor akhirnya disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren.

Sehingga untuk persetujuan proposal perdamaian, telah mencapai kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU. “Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” kata Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 7 Agustus 2023.

Sementara itu, Hakim Pengawas yang membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis menambahkan “Proposal yang telah disetujui bersama itu, harus dilaksanakan,” ungkap Taufan Mandala sebagai hakim pengawas.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT LED Johanes Dipa Widjaja bersyukur perjanjian perdamaiannya telah disahkan. Artinya, PKPU sudah dinyatakan berakhir. Perjanjian perdamaian ini, mengikat kreditur maupun debitur.

“PT LED ini adalah tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Khususnya di Lombok. Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. PKPU-nya sudah berakhir. Artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” ucapnya.

Menurutnya, ini merupakan capaian yang luar biasa. Karena, proposal perdamaian yang disuguhkan memuaskan para pihak. “Ini melebihi kuorum yang ditentukan oleh undang-undang.

Artinya, para kreditur meyakini, proposal yang ditawarkan debitur ini, bisa dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan kondisi debitur,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: