PENTING! Jamaah Haji Dilarang Membawa Jimat, Dapat Terkena Pasal Sihir
Dibuka Mulai 7 Desember, Jangan Lewatkan Kesempatan Seleksi Petugas Haji 2024--pixabay
RADARLEBONG.ID - Info penting untuk semua Calon Jamaah Haji (CJH) asal dari Indonesia yang hendak pergi menjalankan beribadah haji tahun 2023.
Konsul Jendral Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono minta semua jamaah haji yang hendak pergi beribadah haji tidak untuk bawa barang bawaan yang dilarang, salahsatunya yakni jimat.
Dia mengingati, karena jimat termasuk sebagai barang terlarang dan termasuk dalam pasal sihir dengan hukuman berat di Negara Saudi.
" Jamaah Haji janganlah sampai bawa jimat. Itu dapat terkena pasal sihir di saudi, Hukumannya berat dan ini supaya jadi perhatian," kata Eko Hartono waktu melangsungkan rapat koordinir dengan Petugas Pelaksana Beribadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Haji KJRI Jeddah, minggu 21 Mei 2023.
BACA JUGA:Ini Daftar Jadwal Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 1
BACA JUGA:Daftar Info Haji Bengkulu, Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Calon Jemaah Haji 2023
Tidak cuma jimat, lanjut Eko, Jamaah Haji dilarang bawa peluru. Ditambah, ada pengalaman WNI memiliki masalah karena bawa satu peluru,"tambahnya.
Dan, lanjutnya , bisa jadi satu peluru tidak sengaja dibawa. Tetapi, Saudi benar-benar mempererat ketentuan itu.
"Ia bahkan juga sebelumnya sempat ditahan sampai 3 bulan," ucapnya.
Masalah perlindungan jamaah yang lain berkaitan dengan pencekalan. Konjen RI mengingati jika Saudi berlakukan saat tangkap sepuluh tahun.
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang,Cek Disini
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 3 Penyakit Terbanyak Diidap Calon Jemaah Haji Lebong
Hingga, masyarakat yang dulu pernah dideportasi atau ditangkap, tidak dapat masuk ke dalam Saudi saat sebelum melalui saat sepuluh tahun.
"Saat tangkap berlaku untuk jamaah umrah dan haji. Jamaah perlu diinfo jika sebelumnya pernah ditangkap dan dideportasi, pastikan peristiwa itu telah lebih sepuluh tahun. Saudi semakin ketat," imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: