Kecelakaan Lalu Lintas, 49 Warga Bengkulu Utara Meninggal Dunia

Kecelakaan Lalu Lintas, 49 Warga Bengkulu Utara Meninggal Dunia

Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara-foto firdaus effendi-redaksi

BENGKULU UTARA,  RADARLEBONG.ID - Menjelang penghujung tahun 2023, tercatat angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara mengalami peningkatan.

Tercatat, 122 peristiwa kecelakaan lalu lintas periode Januari hingga November 2022.

Rinciannya, 49 warga dinyatakan meninggal dunia, 56 korban luka berat dan 94 korban luka ringan yang memang didominasi oleh kalangan pelajar.

"Berdasarkan data, angka laka lantas tahun ini meningkat bila dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat periode Januari hingga November 2022 sebanyak 122 kasus sedangkan tahun 2021 hanya 94 kasus,"ujar
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kasatlantas Polres BU Iptu Eka Hendra A, STK SIK,

BACA JUGA:Imbas OTT Kepala Dispendik Bengkulu Utara, Sejumlah Proyek Fisik DAK Tidak Dikerjakan

Kasat pun menambahkan, angka kasus kecelakaan di wilayah hukum Polres BU kebanyak atau didominasi oleh pelajar.

"Dari rekapitulasi kita, memang didominasi oleh pelajar baik meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan,"terangnya.

Dijelaskannya, selain angka lakalantas yang meningkat, tingkat Vitalitas kecelakaan juga meningkat bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Tercatat tahun ini ada 49 kasus korban meninggal dunia, sedangkan tahun 2021 hanya 31 kasus korban meninggal dunia. Dan titik lokasi memang sering terjadi di jalan lintas barat (Jalinbar).

BACA JUGA:Gara-gara Maling Motor, Pelajar di Lebong Ikuti UAS dari Dalam Tahanan

Terkait hal tersebut dirinya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas. Kemudian terkhusus dengan orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memiliki surat izin mengemudi.

"Selain angka laka kita meningkat, angka fatalitas juga meningkat. Oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada orang tua agar selalu meningkatkan kesadaran terhadap tertib berlalu lintas dan jangan mengizinkan putra putrinya sebelum memiliki izin berkendara,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: