Setiap Desa Wajib Anggarkan 40 Persen DD Untuk BLT
BENGKULU UTARA, radarlebong.com - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun ini masih berlanjut. Setiap desa wajib menganggarkan 40 persen DD untuk BLT tersebut. Dan tentu saja, peruntukannya pun tidak diperbolehkan digunakan untuk hal lain. Selain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Budi Sampurno. "Ini harus menjadi peringatan penting bagi semua kades. Karena, tahun ini minimal 40 persen dana desa untuk BLT. Selebihnya, 8 persen untuk penanganan pandemi covid 19, dan 20 persen untuk kebutuhan masyarakat serta 32 persen, baru dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa," ujarnya. Baca Juga : Desa Jangan Asal Comot Penerima BLT, Tapi Ada Aturannya Budi pun menjelaskan, penggunaan dana desa selain 40 persen itu, alokasinya adalah 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani. Kemudian, 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi, dan sisanya 32 persen untuk program prioritas hasil musyawarah desa (musdes). Yang pasti sambung Budi, fokus penggunaan DD 2022 sudah tepat untuk BLT, dengan alokasi yang cukup besar, tentunya dapat menyelesaikan penanganan kemiskinan di desa yang saat ini meningkat akibat pandemi Covid-19. "Pengalokasian DD untuk BLT dalam penyelesaian penanganan kemiskinan akibat Covid-19, diperkuat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. DD untuk Tahun 2022 menurun dari tahun sebelumnya mencapai Rp 70 miliar. Total jumlah DD di Kabupaten Bengkulu Utara, tahun ini 2022 senilai Rp 164,5 Miliar," demikian Budi. (aer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: