Oknum Kades Disebut Sudah Lebih dari Sekali Selingkuh

Oknum Kades Disebut Sudah Lebih dari Sekali Selingkuh

RadarLebong.com, BENGKULU UTARA - Tuntutan agar Kepala Desa (Kades) Talang Rendah, Ka, dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil rapat adat di desa setempat belum lama ini, tampaknya merupakan kekecewaan warga terhadap pemimpin mereka itu. Pasalnya, oknum kades ini sudah lebih dari sekali selingkuh, sebelumnya ia juga pernah dikenai denda adat karena perbuatan serupa. "Kita sudah mengkonfirmasi hal ini kepada pihak wanita yang disebut berada dalam satu mobil bersama kades saat dipergoki oleh istri kades dan dia mengakui kalau itu adalah dirinya," kata Ketua Adat Desa Talang Rendah, Yadri. Disebutkannya, kejadian seperti ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh oknum kades, tapi sudah lebih dari sekali dilaporkan selingkuh. Sebelumnya, oknum kades ini juga pernah disanksi membayar denda karena hal itu. Tapi karena perbuatannya berulang, warga meminta agar oknum kades mundur dari jabatannya. Inspektorat dan PMD Tunggu Laporan Resmi Sementara itu, Plt. Kepala Inspektorat Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si menyampaikan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan Camat Hulu Palik mengenai peristiwa ini. Namun, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pihak kecamatan. "Kami sudah dengar dengan kehebohan yang terjadi di desa Talang Rendah. Namun, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke kita. Yang jelas, kami sudah melakukan koordinasi dengan pak camat Hulu Palik untuk memastikan permasalahan ini," ujarnya. Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara Ir. Budi Sampurno. Dikatakannya, pemecatan kepala desa ini mesti dilakukan melalui BPD setempat. "Kita tunggu dulu laporan dari pak camat. Untuk aspirasi masyarakat bisa disampaikan ke BPD, termasuk soal pemberhentian. Karena, memang itu kewenangan desa, kecuali jika memang terjerat permasalahan hukum. Meski demikian, kita akan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Yakni, Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa," jelas Budi. (aer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: