Dinas PUPRPHub Hanya Mampu Latih 50 Tukang

Dinas PUPRPHub Hanya Mampu Latih 50 Tukang

LEBONG, radarlebong.com - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perhubungan (DPUPR-Hub) Kabupaten Lebong , melalui Bidang Jasa Konstruksi (Jakon) memastikan akan kembali menggelar program sertifikasi pekerja konstruksi. Pelaksanaan pelatihan diwacanakan paling lambat  Agustus mendatang dengan menggandeng Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang. Kegiatan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Lebong tahun 2022. Baca JugaAkses Lebong-Curup Sempat Lumpuh 1 Jam Namun, Dinas PUPRPHub hanya mampu melatuh 50 tukang saja dengan anggaran Rp 47 juta yang disiapkan. Sementara, sebelumnya pelatihan sertifikasi Pekerja Konstruksi diwacanakan 100 peserta. Hanya saja, dengan terbatasan anggaran yang disiapkan, maka jumlah peserta dikurangi sesuai dengan anggaran yang ada. "Kami masih berupaya melakukan koordinasi dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang terkait usulan kuota peserta melalui anggaran yang mereka miliki. Mudah-mudahan anggarannya tersedia," kata Kabid Jakon Dinas PUPR-Hub Lebong Eldi Satria, ST. Lebih jauh dijelaskannya, peserta pelatihan ini nantinya akan tetap mengutamakan pekerja konstruksi yang ada di setiap desa di Kabupaten Lebong. Jika tidak ada kendala, pada Mei mendatang kita akan mulai melakukan sosialisasi sehingga pemerintah desa sudah bisa menyiapkan pekerjanya untuk mengikuti program ini. "Karena kuotanya terbatas, pemerintah desa akan kami minta untuk menyiapkan satu peserta saja," jelasnya. Lanjutnya Eldi, sejauh ini setidaknya Kabupaten Lebong sudah memiliki 300 tukang kompeten atau memiliki sertifikat ahli di bidangnya dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Jumlah itu diperoleh dari hasil 4 kali program pelatihan pekerja konstruksi yang dilaksanakan Bidang Jakon sejak tahun 2016 dan terakhir dilaksanakan pada tahun 2021 lalu. "Sesuai dengan UU nomor 18 tahun 1999 dan dipertegas kembali dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, seluruh pekerja yang diperkerjakan harus mengantongi sertifikasi dari LPJK resmi,"demikiannya (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: