Bagian Hukum Baru Terima 2 Raperda Usulan OPD
LEBONG - Bagian Hukum dan HAM Setkab Lebong, hinggga saat ini belum bisa memutuskan jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 mendatang.
Pasalnya, pihaknya baru menerima 2 Raperda yakni Raperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan Raperda tentang Revisi Perda nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang disampaikan Dinkes. Sementara itu OPD lainnya belum ada yang menyampaikan usulan Raperdanya.
"Kami saat ini masih menunggu usulan Raperda dari OPD-OPD lain, kami berharap kepada OPD lainnya segera mengusulkan Raperdanya," kata Plt Kabag Hukum dan HAM Setkab Lebong, Mindri Yaserhan, SH.MH
Apalagi ditahun 2021 ini, sudah 8 Raperda yang disahkan menjadi perda oleh DPRD Lebong. Yaitu Perda tentang Perubahasn Atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 dan Perda tentang Perubahan APBD 2021, Perda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kemudian selanjutnya Perda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Sektor Irigasi. Serta Raperda yang baru saja disahkan oleh DPRD beberapa waktu lalu yaitu Perda tentang APBD 2021, Perda tentang Pembentukan BUMD Perberasan dan Perda tentang Pengelolaan Sampah.
"Jadi 8 perda yang sudah disahkan ditahun 2021 ini," ujarnya.
Maka dari itu, jika tidak ada halangannya, pihaknya akan kembali melakukan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 mendatang. Bersama OPD-OPD lingkungan Pemkab Lebong.
"Kami berharap besok (hari ini,red) bagi OPD yang mengusulkan Raperda bisa menyerahkan usulannya kepada kami," harapnya.(bye)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: