PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Disnakertrans Lebong Catat Hanya 10 Warga Urus Kartu Kuning Sepanjang Tahun 2026

Disnakertrans Lebong Catat Hanya 10 Warga Urus Kartu Kuning Sepanjang Tahun 2026

Disnakertrans Lebong Catat Hanya 10 Warga Urus Kartu Kuning Sepanjang Tahun 2026-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Penerbitan kartu AK-1 atau yang dikenal sebagai kartu kuning di Kabupaten Lebong mengalami penurunan drastis dalam beberapa tahun terakhir.

Hingga April 2026, tercatat baru 10 masyarakat yang mengurus dokumen tersebut di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong. Kondisi ini dinilai memprihatinkan mengingat kartu AK-1 merupakan salah satu syarat administratif penting dalam proses melamar pekerjaan.

Kartu AK-1 berfungsi sebagai identitas resmi bagi pencari kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui Disnakertrans. Dokumen ini tidak hanya digunakan untuk melamar pekerjaan di dalam daerah, tetapi juga menjadi syarat untuk melamar kerja di luar daerah hingga ke luar negeri.

Dengan fungsi yang cukup vital, rendahnya minat masyarakat untuk mengurus kartu ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

BACA JUGA:ASN Lebong Diminta Segera Perbarui NPWP

Berdasarkan data Disnakertrans Lebong, pada tahun 2024 penerbitan kartu AK-1 sempat mencapai angka 254 kartu. Namun, angka tersebut menurun tajam pada tahun 2025 yang hanya mencatat 33 penerbitan. Tren penurunan ini berlanjut pada tahun 2026, di mana sejak Januari hingga April hanya 10 orang yang mengajukan pembuatan kartu AK-1.

Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP, melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Lebong, Riko Tandean, mengungkapkan bahwa kondisi ini sangat disayangkan. Ia menilai, rendahnya jumlah penerbitan kartu AK-1 dapat berdampak pada terbatasnya data pencari kerja yang dimiliki pemerintah daerah.

"AK1 atau yang lebih di kenal kartu kuning sangat penting dalam upaya penyaluran tenaga kerja serta penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran," jelas Riko. 

Menurut Riko, masyarakat yang telah memiliki kartu AK-1 secara otomatis terdata sebagai pencari kerja resmi. Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam memberikan informasi terkait peluang kerja yang tersedia, terutama dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong maupun di luar daerah.

"Jadi fungsi kartu kuning setiap warga akan  mendapatkan prioritas ketika terdapat lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, Riko mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang sedang mencari pekerjaan, untuk segera mengurus penerbitan kartu AK-1. Proses pengurusan yang relatif mudah dan manfaat yang besar diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen tersebut.

"Ke depan, Disnakertrans akan terus meningkatkan pelayanan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya kartu AK-1. Diharapkan, jumlah pencari kerja yang terdaftar dapat meningkat, sehingga peluang kerja bagi masyarakat juga semakin terbuka luas," tutupnya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: