LEBONG.RADARLEBONG.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong berhasil mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan serta pembakaran satu unit mobil Kijang Innova milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lebong bernama Sutrisno.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Tanjung Agung, Desa Nangai Tayau, ini mengejutkan warga setempat karena didorong motif kuat berupa dugaan hubungan terlarang antara korban dengan istri salah satu pelaku.
Insiden bermula pada 27 November 2025 ketika masyarakat menemukan mobil Innova milik korban dalam keadaan hangus terbakar di pinggir jalan desa. Tidak lama sebelum kejadian, korban telah melaporkan aksi penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Lebong.
Laporan tersebut menjadi pintu masuk penyidik untuk mengungkap kejadian yang sesungguhnya, yang ternyata melibatkan empat pria berbeda dengan tingkat keterlibatan yang saling berkaitan.
BACA JUGA:Kejari Lebong Perkuat Bukti Dugaan Kecurangan PPPK, Penetapan Tersangka Segera Diumumkan
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Darmawel Saleh, SH, MH,, menyampaikan dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa korban sebelumnya dihentikan secara paksa oleh terduga pelaku SE (Selly) dan rekannya TE (Tejo).
Aksi pemberhentian itu bukan tanpa alasan. SE ternyata mendapat informasi bahwa istrinya, NO (Nofika), berada dalam satu mobil bersama korban dan diduga memiliki hubungan pribadi yang sudah berlangsung sebelumnya.
Cemburu dan emosi memuncak, keduanya langsung melakukan pemukulan menggunakan sebilah besi padat ditambah pukulan bertubi-tubi tanpa memberi kesempatan korban melindungi diri.
Tidak lama berselang, dua terduga pelaku lainnya, RI (Riki) dan DA (Dafit), datang menyusul ke lokasi dan ikut melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka serius.
"Keempat pelaku diduga sempat mengeroyok korban secara membabi buta sebelum akhirnya mencurigai keberadaan mobil korban. Dalam kondisi emosi tidak terkendali, para pelaku kemudian diduga turut melakukan pembakaran terhadap mobil Innova milik korban hingga menyisakan bangkai kendaraan yang hangus terbakar," jelas Darmawel.
Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi, istri pelaku SE diketahui saat kejadian berada dalam satu mobil dengan korban dengan dalih urusan pekerjaan.
Kondisi ini memperkuat motif pelaku sekaligus memicu tindakan kekerasan tersebut. Beruntung, korban berhasil melarikan diri setelah menghubungi istri sahnya melalui telepon. Sang istri kemudian menjemput korban dan membawanya ke tempat aman sebelum akhirnya korban mendapatkan perawatan medis.
"Akibat penganiayaan brutal itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya sobekan pada telinga kiri, luka gores pada tangan kiri, serta memar hampir di seluruh tubuh. Korban segera dilarikan ke RSUD Lebong untuk mendapatkan penanganan medis. Dokter menyatakan kondisi korban stabil namun membutuhkan observasi lebih lanjut akibat luka pukulan yang cukup serius," tambahnya.
Dari sisi hukum, Darmawel mengesankan bahwa telah menahan keempat terduga pelaku dan tengah mendalami peran masing-masing. Selain motif cemburu, penyidik juga menelusuri apakah terdapat unsur perencanaan dalam aksi penganiayaan dan pembakaran tersebut. Pihaknya memastikan akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat, pengeroyokan, dan pembakaran yang mengakibatkan kerusakan barang bernilai tinggi.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, mengingat sebagian detail kasus masih dalam proses pemeriksaan mendalam," tutupnya.