Lebih jauh, Robby menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini menelusuri dugaan penyimpangan yang berpotensi mengarah pada maladministrasi hingga tindak pidana korupsi. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, intervensi politik, atau praktik suap dalam proses kelulusan PPPK, maka kasus akan langsung masuk ke ranah pidana.
"Kami terus mendalami seluruh data yang ada. Bila unsur pidana terpenuhi, perkara akan masuk ke tahap penyidikan," tambahnya.